Penyuluhan
Keselamatan Transportasi Jalan
Dasar Hukum
·
UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Pasal
203: menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan
·
Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013
tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
·
Pilar 4:
Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan
o
Koordinator Kapolri
o
Tanggung jawab memperbaiki perilaku pengguna
jalan melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas, meningkatkan kualitas
sistem uji surat izin mengemudi dan penegakan hukum di jalan serta mengembangkan
sistem pendataan kecelakaan lalu lintas
Kementerian terkait:
1. Kementerian
Perhubungan
2. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
3. Kementerian
Kesehatan
4. Kementerian
Dalam Negeri
5. Pemprov
dan Pemkab/Kota
Kampanye
keselamatan
Lima faktor
risiko utama plus: helm, sabuk keselamatan, pelanggaran batas kecepatan, mabuk,
pengguna jalan rentan, penggunaan telepon seluler
Program yang
di lakukan
Hari Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu lintas
Aksi Keselamatan Lalu Lintas
·
•
• Pemilihan
Pelajar Pelopor Keselamatan Jalan
Pemilihan Awak Angkutan Umum Teladan
§
·
Peduli keselamatan sejak kecil
§ Penyuluhan
ü Proses
aktif yang memerlukan interaksi antara penyuluh dan yang disuluh agar
terbangun proses perubahan perilaku yang merupakan perwujudan dari pengetahuan,
sikap dan keterampilan seseorang yang dapat diamati oleh orang/pihak lain,
baik secara langsung atau tidak langsung
- Penyuluhan keselamatan transportasi
jalan
1 .
Operator: kesadaran, pengetahuan dan
ketrampilan tentang standar dan prosedur keselamatan
2 .
Masyarakat: kesadaran, pengetahuan, dan
kemauan untuk berperan aktif
§ Di
dalam penyuluhan keselamatan jalan terkandung makna adanya proses-proses:
1.
Proses
komunikasi persuasif oleh penyuluh
2.
Proses pemberdayaan sasaran penyuluhan
3.
Proses komunikasi timbal balik antara
penyuluh dan sasaran penyuluhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar