Minggu, 23 Oktober 2016

Penyuluhan Keselamatan Transportasi Jalan

Penyuluhan Keselamatan Transportasi Jalan

Dasar Hukum
·         UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Pasal 203: menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan

·         Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
·         Pilar 4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan
o   Koordinator Kapolri
o   Tanggung jawab memperbaiki perilaku pengguna jalan melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas, meningkatkan kualitas sistem uji surat izin mengemudi dan penegakan hukum di jalan serta mengembangkan sistem pendataan kecelakaan lalu lintas

Kementerian terkait:
1.    Kementerian Perhubungan
2.    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3.    Kementerian Kesehatan
4.    Kementerian Dalam Negeri
5.    Pemprov dan Pemkab/Kota


Kampanye keselamatan
Lima faktor risiko utama plus: helm, sabuk keselamatan, pelanggaran batas kecepatan, mabuk, pengguna jalan rentan, penggunaan telepon seluler
Program yang di lakukan

Hari Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu lintas

Aksi Keselamatan Lalu Lintas


·        

        


       Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Jalan


Pemilihan Awak Angkutan Umum Teladan


§    

·         Peduli keselamatan sejak kecil



§  Penyuluhan
ΓΌ  Proses aktif yang memerlukan interaksi antara penyuluh dan yang disuluh agar terbangun proses perubahan perilaku yang merupakan perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan seseorang yang dapat diamati oleh orang/pihak lain, baik secara langsung atau tidak langsung

  • Penyuluhan keselamatan transportasi jalan
1            .    Operator: kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan tentang standar dan prosedur                       keselamatan
2            .    Masyarakat: kesadaran, pengetahuan, dan kemauan untuk berperan aktif

§                          Di dalam penyuluhan keselamatan jalan terkandung makna adanya proses-proses:

1.    Proses komunikasi persuasif oleh penyuluh
2.    Proses pemberdayaan sasaran penyuluhan
3.    Proses komunikasi timbal balik antara penyuluh dan sasaran penyuluhan


Minggu, 16 Oktober 2016

Kampanye Keselamatan Jalan

Laporan pertemuan 1
Judul                     : Kampanye Keselamatan Jalan
Tujuan nya          : 1.Memahami Pentingnya Kampanye Keselamatan Jalan
  2.Membedakan program kampanye dengan penyuluhan keselamatan      transportasi    jalan
A.      Dasar hukum kampanye keselematan
1.       UU No  22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Pasal203
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dr sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan  ekonomi dan pengembangan wwilayah
2.       Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada Kampanye Keselamatan
3.       RUNK Jalan 2011 – 2035 Pilar-4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan programprogram yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan.

B.      Pengertian kampanye keselamatan
a.       Kampanye adalah alat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran, untuk meningkatkan kepedulian dan perubahan  perilaku dari target audiens. Kampanye juga dapat dilihat sebagai alat advokasi kebijakan untuk menciptakan tekanan public pada actor-aktor kunci, misalnya peneliti, ilmuwan, media massa dan pembuat kebijakan (WWF (The World Wide Fund for Nature) Indonesia).
b.       Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, kampanye diartikan sebagai gerakan atau tindakan serentak untuk melawan, mengadakan aksi,mengubah keadaan, mengubah perilaku dan lain-lain (Lukman; 1996: 437).
c.       “A campaigns is conscious, sustained and incremental process designed to be implemented over a specified period of time for the purpose of influencing a specified audience” (Kampanye adalah suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang telah diterapkan) (Pfau dan Parrot, 1993).
d.       Sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang  yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan didalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi , penghambatan, pembelokan pencapaian.
e.       Kampanye umumnya dilakukan dengan slogan, pembicaraan, barang cetakan, penyiaran barang rekaman berbentuk gambar atau suara, dan simbol-simbol
f.        Koordinasi dari berbagai metode komunikasi yang fokus pada permasalahan tertentu sekaligus cara pemecahannya dalam kurun waktu tertentu (Rajasundaram, 1981)
g.       Aktvitas komunikasi yang terorganisasi, ditujukan kepada khalayak tertentu pada waktu dan periode yang ditetapkan untuk tujuan tertentu (Leslie B. Snyder, 2002)
h.       Rogers dan Storey (1987) : “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7).

Jenis-jenis kampanye keselamatan jalan
1.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) N0. 35 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur semua jenis atau bentuk kampanye. Ada 9 jenis kampanye yaitu
•             Pertemuan Terbatas
•             Tatap muka dan dialog
•             Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik
•             Penyiaran melalui radio dan atau televise
•             Penyebaran bahan kampanye kepada umum
•             Pemasangan alat peraga di tempat umum
•             Rapat umum
•             Debat publik / debat terbuka antar calon
•             Kegiatan Lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan
2.    Selain itu terdapat pula jenis-jenis kampanye menurut beberapa sumber, yaitu:
a.       Product Oriented Campaigns : Kampanye yang berorientasi pada produk, umumnya terjadi di lingkungan bisnis, berorientasi komersial, seperti peluncuran produk baru. Contoh : Kampanye Bank BTN Go Public
b.       Candidate Oriented Campaigs : Kampanye yang berorientasi pada kandidat, umumnya dimotivasi karena hasrat untuk kepentingan politik. Contoh : kampanye pemilu.
c.       Ideologically or cause oriented Campaigns : Jenis kampanye yang berorientasi pada tujuan-tujuan yang bersifat khusus dan seringkali berdimensi sosial, atau Social Change Campaigns.

C.      Perbedaan propaganda dan kampanye
Pada dasarnya tak ada yang berbeda antara kampanye dan propaganda. Kalau pun, kemudian keduanya tampak berbeda, itu karena pendekatan dan metoda yang dipakainya. Kampanye kerap dinilai lebih bersifat persuasif karena disertai bujukan dan iming-iming. Sementara propaganda, sekalipun dasarnya sangat persuasif, kerap disertai tekanan berupa penonjolan dari dampak buruk yang bisa terjadi jika massa tak bertindak seperti apa yang dipropagandakan.
                Propaganda adalah penggunaan simbol-simbol untuk mempengaruhi perilaku atau manipulasi perasaan manusia (Harold D. Lasswell).                
                Propaganda adalah suatu nupaya secara sengaja oleh bebepara individu atau kelompok untuk membentuk, mengontrol, atau mengubah sikap kelompok lain dengan menggunakan instrumen komunikasi demi mencapai tujuan (Qualter).
1.  Kampanye tidak dapat digunakan dalam bidang promosi dan publikasi untuk tujuan bidang   komersial, karena kegiatan bidang tersebut sudah mempunyai spesialisasi tersendiri.
2. Kegiatan propaganda di luar bidang ekonomi dan politik, pada umumnya adalah suatu kampanye, misalnya kampanye penghijauan, kampanye ASI, pelestarian lingkungan.
3. Perbedaan dasar antara propaganda dan kampanye adalah pada umumnya propaganda kegiatan bersifat kontinyu atau berkesinambungan. Sedangkan kampanye bersifat temporer dan terbatas pada waktu dan tema tertentu.
4.  Kampanye masyarakat yang didefinisikan sebagai suatu usaha yang terencana dan berjalan untuk memberikan informasi, mendidik dan meyakinkan bagian dari kehidupan sosial masyarakat untuk tujuan pembangunan khusus. Tujuan kampanye adalah membentuk suatu perubahan sosial, dan perubahan ini bisa menyangkut keadaan sosal atau kondisi tingkat pendidikan masyarakat tertentu.

D.      Kampanye keselamatan jalan
Kampanye keselamatan jalan adalah untuk mengubah perilaku pengguna jalan, baik dari perilaku mengabaikan keselamatan menjadi mengutamakan keselamatan lalu lintas yaitu menjadikan pengguna jalan taat hukum dan taat peraturan, mengetahui etika dan menerapkan etika tersebut, serta mempunyai empati terhadap sesame pengguna jalan.

E.       Karakteristik kampanye keselamatan jalan
Ada beberapa karakteristik kampanye yaitu:
1.         Informasi ke masyarakat luas
2.      Mempopulerkan masalah-masalah sosial di masyarakat
3.      Hendak merubah kebiasaan atau perilaku
4.      Memperbaiki kondisi sosial
5.      Memberikan sebuah pemecahan
6.      Tidak bermuatan politik
7.      Menciptakan efek tertentu
8.      Dilaksanakan dalam waktu tertentu
9.      Komunikasi yang terorganisasi

F.       Tujuan kampanye keselamatan jalan
Salah  satu  alternatif  pemecahan  masalah  keselamatan  lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  adalah melalui meningkatan kesadaran masyarakat. Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dicapai secara efektif melalui kampanye yang dikelola secara profesional.
Kampanye yang efektif dapat menanamkan kesadaran dan mempengaruhi dalam jangka panjang perilaku pengguna jalan. Kampanye keselamatan dapat berbentuk publisitas di media masa, demonstrasi, pawai, seminar di dalam ruangan, dan lain-lain. Kampanye yang tepat dapat mengurangi perilaku yang membahayakan keselamatan di jalan. Kampanye dapat mempengaruhi cara berpikir masyarakat sehingga masyarakatpun lebih mudah menerima gagasan baru, peraturan baru, standar yang baru, langkah baru dalam penegakan hukum, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan di jalan. Kampanye keselamatan jalan merupakan bagian mutIak dari strategi keselamatan jalan bagi setiap wilayah.

G.      Prinsip dasar kampanye keselamatan jalan
1.       Kampanye  keselamatan  di jalan harus menjadi bagian terpadu dari perencanaan transportasi strategis
2.       Pesan kampanye dibuat berdasarkan suatu analisis pada situasi lalu lintas dan angkutan jalan.
3.       Peran media masa perlu diidentifikasi dalam mempengaruhi sikap dan perilaku pengguna jalan.
4.       Kampanye menjadi lebih efektif bila didukung oleh adanya peraturan dan penegakan hukum
5.       Penyampaian pesan perlu dilandasi suatu penelitian, bukan sekedar penampilan  yang “bagus”

H.      Contoh-contoh yang sudah di lakukan di masyarakat


Taruna PKTJ Gelar Sosialisasi Keselamatan Dan Car Free Day Di Alun-Alun Kota Tegal

Kamis, 07 Januari 2016




Gambar Jalur alternatif Boyolali-Magelang
Jalur alternatif Boyolali-Magelang menjelang tahun baru, masih dalam keadaan rusak. Jalan tersebut banyak berlubang dan masih dalam proses perbaikan. Jalan alternative tersebut berada diruas jalan blabak- sawangan sepanjang 8 kilimeter.

Ruas jalan rusak inI, biasanya di gunakan pengemudi yang hendak ke Boyolali atau Solo melalui Magelang “ Saya merasa terganggu dengan kondisi jalan yang rusak dan berlubang ini. Apalagi kerusakan ini sebenarnya sudah sangat lama , mengingat liburan pada bulan September saya juga melalui jalur tersebut untuk menuju ke Magelang.

Selain penguna jalan, jalan alternative ini merupakan akses menuju objek wisata ketep pass wilayah  Kabupaten Magelang. Sehingga jalan alternatif ini juga akan digunakan masyarakat yang hendak berwisata alam di lereng gunung Merpati-Merbabu ini.

Gambar Objek wisata Ketep Pass

Tetapi selain jalur alternatif Boyolali-Magelang kita biasa melalui jalan tembusan melalui smp 2 selo untuk menghindari kawasan menuju objek wisata, walau jalan tersebut relative lebih sempit dan terjal tetapi daya tempuh perjalanan akan menjadi lebih singkat karena kita tidak perlu naik ke wilayah objek wisata ketep pass, yang di padata oleh pengunjung liburan.

Selasa, 30 Juni 2015

Keselamatan Menyelamatkan Generasi

KESELAMATAN
TANGGUNG JAWAB
KITA BERSAMA
Contoh-contoh kenakalan remaja

  • ·         Membolos sekolah
  • ·         Kebut-kebutan di jalanan
  • ·         Geng motor
  • ·         Penyalahgnaan narkotika
  • ·         Perilaku seksual pranikah
  • ·         Perkelahian antar pelajar
  • ·         Menonton film porno
  • ·         Minum-minuman keras
  • ·         Dll

APA ITU KESELAMATAN??
Menurut UU nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB I pasal 31 :
“Keselamatan Lalu Lintas adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan atau lingkungan”.

APA ITU KECELAKAAN???
ž  Kecelakaan Lalulintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda

DATA KECELAKAAN!!!
            Data yang dikeluarkan World Health Organization (WHO) pada tahun 2014 menunjukkan, Indonesia menempati urutan pertama peningkatan kecelakaan menurut data Global Status Report on Road Safety yang dikeluarkan WHO. Indonesia dilaporkan mengalami kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas hingga lebih dari 80 persen. Di Indonesia, jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 120 jiwa per hari. Pada tahun 2013 dan 2014 dinyatakan oleh POLRI korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan fatal masing – masing sebanyak 31.234 dan 31.185 jiwa per tahun atau 85 jiwa per hari. Kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian kedua setelah TBC di indonesia dan merupakan penyebab kematian kelima di tingkat dunia setelah serangan jantung, stroke, paru – paru dan ispa

Faktor Penyebab Kecelakaan
  • ·         Faktor Manusia
  • ·         Faktor Kendaraan
  • ·         Faktor Jalan
  • ·         Faktor Alam atau Lingkungan


Faktor Manusia:
ž            Kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan tentang pentingnya keselamatan berlalulintas, dibuktikan dengan banyaknya kecelakaan yang timbul akibat pelanggaran lalulintas (prosentase masalah pengguna jalan 67%)
Faktor Kendaraan
ž   Negara kita adalah negara berkembang, dimana disini masyarakatnya mementingkan kuantitas tanpa mempertimbangkan kualitas (4 %)
Faktor Jalan
ž           Faktor jalan terkait dengan jarak pandang kita, banyak jalanan yang rusak,bergelombang yang  sangat berbahaya bagi pegendara sepeda motor (24 %)
Faktor Alam dan Lingkungan
ž           Tentunya konsentrasi kita akan berbeda saat berkendara pada saat cuaca cerah dengan cuaca hujan badai ??? (5 %)

Penanganan Masalah Kecelakaan
ž  Engineering, pembinaan dan pembangunan infrastruktur jalan yang berkeselamatan
ž  Education, melalui pendidikan keselamatan jalan
ž  Encouragement, melalui pembinaan/dorongan untuk berperilaku selamat
ž  Enforcement, melalui Penegakan hukum yang konsisten;
ž  Emergency response melalui penanganan pada si korban kecelakaan yang tepat

Upaya Pemerintah
            Pemerintah juga telah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan lau lintas yang berkeselamatan.. Perlu kita pahami bersama bahwa masalah transportasi merupakan masalah bersama, bukan hanya masalah POLRI, Perhubungan atau PU Bina Marga  saja melainkan masalah kita bersama termasuk lembaga lain dan masyarakat luas. Keselamatan menjadi salah satu hal penting dalam berlalu lintas di jalan


SOLUSI
ž  Semua pihak harus bekerja sama untuk mendeklarasikan peduli terhadap keselamatan jalan
ž  Orang tua harus bijaksana terhadap penggunaan sepeda motor terhadap anak dibawah umur
ž  Aparat penegak hukum harus tegas dalam memberikan sanksi,
ž  Sosialisasi Tentang keselamatan berlalulintas sejak dini, seperti misalnya di Sekolah-sekolah


Tim Penyusun