Senin, 29 Juni 2015

Kecelakaan Pejalan Kaki

Kecelakaan pada pejalan kaki

Kecelakaan merujuk kepada peristiwa yang terjadi secara tidak sengaja. Sebagai contoh kecelakaan lalu lintas, kecelakaan tertusuk benda tajam dan sebagainya. Perkataan kecelakaan diambil dari kata dasar celaka. Penambahan imbuhan "ke"... dan ..."an" menunjukkan nasib malang yang terjadi atau menimpa.Secara teknis, "kecelakaan" tidak termasuk dalam kejadian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang, contohnya jika dia lengah dan gagal mengambil langkah berjaga-jaga. Jika yang akan terjadi diketahui akibat kelengahannya, peristiwa itu bukanlah "kecelakaan" pada peringkat itu, dan orang yang lengah tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian dan kecelakaan orang lain. Dalam "kecelakaan" yang sebenarnya, tak satupun pihak yang dapat dipersalahkan, karena peristiwa tersebut tidak dapat diperkirakan atau kemungkinan terjadinya amat rendah
Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam ber lalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
Pejalan kaki menjadi kelompok pengguna jalan yang rentan menjadi obyek kecelakaan lalu lintas jalan. Tak hanya ditabrak oleh sepeda motor, mobil, truk, tapi juga rawan ditabrak kereta api (KA). Selain faktor penabrak yang lengah, mengantuk, atau mabuk, kasus kecelakaan pejalan kaki juga bisa dipicu oleh perilaku pejalan kaki yang tidak tertib. Tidak disiplin, bahkan melanggar peraturan, seperti kasus penyeberang jalan yang melintas di busway, sehingga tertabrak bus Transjakarta.








Berita
Duka Para Pejalan Kaki Sebagai Korban Kecelakaan
24 JULI 2012

Menurut saksi mata, sang penyeberang enggan menggunakan jembatan penyeberang orang (JPO) karena jaraknya sekitar 100 meter. Tahun 2010, pejalan kaki yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas jalan rata-rata sebanyak 18 orang per hari. Dari total korban kecelakaan yang mencapai 31.100-an orang, pejalan kaki menempati posisi ketiga terbesar, yakni 21% dari total korban tewas.
Pada tahun 2012 ini, semoga kian merosot jumlah kasus kecelakaan yang menimpa pejalan kaki maupun seluruh pengguna jalan. Ironisnya, awal 2012 kita disodorkan fakta tewasnya Sembilan pejalan kaki yang ditabrak MPV di Jakarta Pusat. Bahkan, pada penghujung Juli 2012 ini kita dikejutkan dua kasus fenomenal di Garut dan Jakarta.

Memang tak sefenomenal kasus di India, Kamis (26/1/2012) yang menewaskan sembilan orang dan melukai 27 orang lainnya. Setop duka anak negeri, selamatkan pejalan kaki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar